Kenaikan Suku Bunga Penjaminan Naik 25 bps

Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah Naik 25 bps

Berdasarkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 10 September 2018, LPS hari ini mengumumkan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum & BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 bps sementara untuk simpanan valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.

Suku bunga penjaminan yang baru ini berlaku untuk periode tanggal 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019.

 

 

 

 

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut:

  1. Suku Bunga Simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan & berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respons atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.
  2. Kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.
  3. Stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.

Merujuk pada Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 kali dalam satu tahun yaitu pada minggu kedua Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian & perbankan yang signifikan.

Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan & hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi mudah diketahui.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *