Piagam Internal Audit

Dalam rangka penerapan prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate
Governance ). PT BPR Bank Tulungagung (Perseroda) wajib membentuk dan membangun
suatu sistem pengendalian intern yang efektif , efisien , dan ekonomis untuk menjaga dan
mengamankan aset serta pelaksanaan operasional perusahaan dengan membentuk satuan kerja
yaitu Satuan Kerja Audit Intern ( SKAI ).
Sebagai dasar penerapan kegiatan pengawasan , maka perlu dikeluarkan Piagam Satuan
Kerja Audit Intern atau Internal Audit Charter. Piagam ini adalah dokumen formal, yang berisi
pengakuan keberadaan dan komitmen pimpinan atas fungsi dari Satuan Kerja Audit Intern
diperusahaan.
Piagam Satuan Kerja Audit Intern (Internal Audit Charter) PT BPR Bank
Tulungagung ( Perseroda ) merupakan dasar pelaksanaan tugas-tugas pengawasan para auditor
Satuan Kerja Audit Intern, dan agar diketahui oleh para karyawan dan pihak lain yang terkait,
agar tercapai saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan visi, misi dan
tujuan PT BPR Bank Tulungagung (Perseroda).
Piagam Audit Internal adalah pedoman kerja Internal Audit yang memuat maksud, visi,
misi, struktur dan hubungan kerja, fungsi, tugas dan tanggung jawab, wewenang, ruang
lingkup, kebijakan, standar, kode etik, evaluasi dan penyempurnaan.