Sejarah BPR

     Sejarah PT.BPR Bank Tulungagung

   PT. BPR Bank Tulungagung Perseroda mulai beroperasi pada tanggal 1 Februari 1994, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 7 tahun 1992 dengan nama PD. BPR Kecamatan Kedungwaru dan ijin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-253/KM.17/1993, dengan modal awal sebesar Rp.77.409.465,33.

  Pada tanggal 13 Agustus 2007 berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung No. 10 tahun 2007 menetapkan nama menjadi PD. BPR Bank Daerah Tulungagung dengan Modal Dasar sebesar Rp.10.000.000.000,00 dan mendapatkan pengesahan dari Bank Indonesia berdasarkan Suat Keputusan pemimpin Bank Indonesia Nomor 10/2/SK.PBI/DKBU/Kd/2008.

   Pada tanggal 30 Nopember 2018 berdasarkan Perda No 13 tahun 2018 berubah badan hukum menjadi Perseroan Daerah dengan nama PT. BPR Bank Tulungagung (Perseroda) dengan akta pendirian Nomor 02  tahun 2019 tanggal 18 Juni 2019 dan disahkan Kemenkumhan Nomor AHU-0031409.AH.01.01 pada 03 Juli 2019  dengan modal dasar sebesar Rp. 50.000.000.000,00 dan pengesahan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-5/KO.0402/2020 tanggal 08 Januari 2020.

Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, antara lain :

  • Pada tanggal 19 Januari 1996 berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung No. 18  tahun 1996 menetapkan Modal Dasar menjadi Rp. 500.000.000,00
  • Pada tanggal 9 Oktober 2002 berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung No.26 tahun 2002 menetapkan Modal Dasar menjadi Rp.1.000.000.000,00
  • Pada tanggal 13 Agustus 2007 berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung no. 10 tahun 2007 menetapkan Perubahan Nama menjadi PD BPR Bank Daerah Tulungagung dengan Modal Dasar sebesar Rp. 10.000.000.000,00 dan mendapatkan pengesahan dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia Nomor 10/2/SK.PBI/DKBU/Kd/2008
  • Pada tanggal 28 Desember 2012 berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung no 31 tahun 2012, telah ditetapkan bahwa PD BPR Bank Daerah Tulungagung mendapatkan modal penyertaan berupa asset tanah dan gedung sebesar Rp. 1.025.430.000,00 dan pemenuhan modal dasar sebesar Rp. 10.000.000.000,00 ditetapkan harus selesai pada tahun 2014.
  • Pada tanggal 23 Juni 2015 berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2015, menetapkan modal dasar PD BPR Bank Daerah Tulungagung sebesar Rp. 26.025.430.312,00

   Sesuai dengan anggaran dasar, bahwa maksud dan tujuan didirikan PT. BPR Bank Tulungagung Perseroda adalah membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan membangun daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, yang tugas dan usahanya meliputi :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito dan tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan.
  2. Memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil.
  3. Melakukan kerjasama antar BPR milik daerah atau lembaga keuangan dan lembaga lainnya.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, Deposito atau Tabungan di bank lain.
  5. Membantu Pemerintah Daerah melaksanakan sebagaian fungsi pemegang kas daerah sesuai peraturan perundang – undangan.