Syarat dan Ketentuan Penggunaan Tulungagung Pay (Terms and Conditions)

  1. DEFINISI
  1. Tulungagung Pay adalah aplikasi pembayaran dan/ atau pembelian berbagai layanan Biller secara elektronik dengan menggunakan Uang Elektronik SpeedCash.
  2. PT Bimasakti Multi Sinergi adalah penerbit uang elektronik SpeedCash, serta pemegang hak milik dan pengelola sistem pembayaran elektronik Aplikasi Tulungagung Pay.
  3. Pengguna Tulungagung Pay adalah orang perorangan atau badan hukum, dan telah melakukan registrasi akun Tulungagung Pay melalui aplikasi Tulungagung Pay yang telah di Download melalui Google Play Store dan/ atau melalui website Tulungagung Pay.
  4. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Pengguna Tulungagung Pay setiap kali melakukan Transaksi pada Aplikasi/ Akun Tulungagung Pay miliknya.
  5. Top Up Saldo adalah aktivitas menambah/ memasukkan/ mengisi deposit Uang Elektronik SpeedCash pada Aplikasi/ Akun Tulungagung Pay melalui beberapa metode antara lain, transfer bank, transfer sesama Pengguna Tulungagung Pay, transfer melalui Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket), atau pun melalui media lain yang disediakan PT Bimasakti Multi Sinergi.
  6. Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna Tulungagung Pay yang dibuka oleh Bank pada saat mendaftar layanan Tulungagung Pay, untuk dipergunakan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Tulungagung Pay.
  7. Broadcast Message adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dikirimkan oleh sistem Tulungagung Pay secara otomatis ke Pengguna Tulungagung Pay yang hanya memuat penawaran – penawaran promo dan iklan berikut link Saluran Resmi Tulungagung Pay (website resmi Tulungagung Pay), tanpa memuat permintaan data pribadi dan data login (Nomor handphone, PIN dan OTP) aplikasi milik pengguna Tulungagung Pay.
  8. Transaksi adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Tulungagung Pay menggunakan Akun Tulungagung Pay miliknya antara lain: Pembayaran, Transfer dan Tarik Tunai, TOP-UP E-money, Pembayaran Tagihan Bulanan (manual/auto debit), Pembelian pulsa, Paket Data & Voucher Game, Pembelian Tiket Transportasi, Pengiriman Barang, Penjualan Barang dan transaksi lain sesuai Ketentuan Penggunaan Aplikasi Tulungagung Pay yang diatur dalam Terms & Conditions ini.
  9. Ketentuan Penggunaan adalah Ketentuan Penggunaan Aplikasi Tulungagung Pay milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang diatur selanjutnya dalam Terms & Conditions ini.
  • REGISTRASI Tulungagung Pay
  1. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi Pengguna Tulungagung Pay dapat memperoleh Akun Tulungagung Pay dengan cara mengunduh (download) aplikasi Tulungagung Pay melalui google playstore menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android, melalui Website Resmi Tulungagung Pay, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, nomor handphone, dan alamat email pada aplikasi Pengguna Tulungagung Pay.
  2. Registrasi Akun Tulungagung Pay hanya dapat dilakukan melalui Saluran Resmi Tulungagung Pay sebagaimana dimaksud poin 1. Registrasi yang dilakukan diluar Saluran Resmi Tulungagung Pay bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi.
  3. Untuk menggunakan fitur payment pada Aplikasi Tulungagung Pay, Pengguna Tulungagung Pay harus terlebih dahulu melakukan Top Up Uang Elektronik/ Saldo SpeedCash pada Aplikasi/ Akun Tulungagung Pay, melalui transfer ke rekening bank yang tampil pada aplikasi, transfer sesama Pengguna Tulungagung Pay, Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket) atau sarana pembayaran lain yang ditentukan oleh Tulungagung Pay.
  • KETENTUAN PENGGUNAAN
  1. Pengguna Tulungagung Pay wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri, dan Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna Tulungagung Pay sepenuhnya.
  2. Setiap Pengguna Tulungagung Pay dapat melakukan penggantian nomor ponsel yang terdaftar pada akun Tulungagung Pay miliknya dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur Tulungagung Pay yang disampaikan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi kepada Pengguna Tulungagung Pay melalui Saluran Resmi Tulungagung Pay.
  3. Penggantian nomor ponsel hanya dapat dilakukan setelah PT Bimasakti Multi Sinergi melakukan proses verifikasi terhadap data – data pemohon, dan apabila PT Bimasakti Multi Sinergi menemukan ketidaksesuaian data yang diperlukan terkait dengan penggantian nomor ponsel, maka PT Bimasakti Multi Sinergi berhak menolak permohonan tersebut.
  4. Segala permohonan, verifikasi dan persetujuan penggantian nomor ponsel hanya boleh dilakukan melalui Saluran Resmi Tulungagung Pay.
  5. Pengguna Tulungagung Pay bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar dan segala aktivitas transaksi pada akun Tulungagung Pay miliknya.
  6. Pengguna Tulungagung Pay wajib melakukan peningkatan versi (update) aplikasi Tulungagung Pay.
  7. Setiap kegagalan transaksi dan/atau kegagalan fungsi fitur dan/atau kerentanan keamanan akun member Tulungagung Pay yang timbul atas penggunaan aplikasi yang belum dilakukan peningkatan versi aplikasi (update) bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi
  8. PT Bimasakti Multi Sinergi dan segala pihak yang terafiliasi dengannya tidak pernah mengirimkan permintaan PIN dan/atau OTP milik Pengguna Tulungagung Pay baik secara tertulis maupun secara lisan baik melalui Saluran Resmi Tulungagung Pay atau media lain.
  9. Pengguna Tulungagung Pay wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP miliknya.
  10. Pengguna Tulungagung Pay akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi, dengan besaran biaya SMS sesuai dengan ketentuan masing – masing Operator Seluler.
  11. Dalam hal Pengguna Tulungagung Pay kehilangan akses ke akun Tulungagung Pay miliknya, maka Pengguna Tulungagung Pay wajib mengajukan pengaduan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Saluran Resmi Tulungagung Pay dan akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh PT Bimasakti Multi Sinergi terhadap akun Tulungagung Pay miliknya.
  12. Atas pengaduan yang diajukan, Pengguna Tulungagung Pay berhak mendapat tanda terima pengaduan dan informasi tindak lanjut atas pengaduan tersebut dari Saluran Resmi Tulungagung Pay ke email Pengguna.
  13. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan hingga PT Bimasakti Multi Sinergi menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas akun Tulungagung Pay melalui Saluran Resmi Tulungagung Pay dan telah melalui proses verifikasi ulang.
  14. Setiap Transaksi yang dilakukan pada Akun Tulungagung Pay menjadi tanggung jawab Pengguna Tulungagung Pay sepenuhnya, sepanjang PT Bimasakti Multi Sinergi belum menerima laporan dari Pengguna Tulungagung Pay sebagaimana dimaksud pada poin 11 (sebelas).
  15. Dalam hal terjadi perbedaan antara Laporan Transaksi dan Laporan Mutasi pada Aplikasi Tulungagung Pay miliknya, maka yang menjadi acuan transaksi adalah Laporan Mutasi.
  16. Pengguna Tulungagung Pay wajib melakukan Verifikasi dalam terjadi perbedaan sebagaimana disebutkan pada poin 14 dengan cara menghubungi Saluran Resmi Tulungagung Pay.
  17. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak melakukan koreksi atas Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Tulungagung Pay jika terjadi kesalahan posting (pencatatan).
  18. Pengguna Tulungagung Pay dapat mengajukan permohonan penutupan akun Tulungagung Pay miliknya melalui Saluran Resmi Tulungagung Pay dan PT Bimasakti Multi Sinergi berhak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berdasarkan hasil verifikasi. Selama PT Bimasakti Multi Sinergi tidak/belum menerima permohonan penutupan akun Tulungagung Pay dari Pengguna, maka segala transaksi yang terjadi atas akun tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Tulungagung Pay sepenuhnya.
  19. PT Bimasakti Multi Sinergi akan mengembalikan sisa Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Tulungagung Pay yang permohonan penutupannya telah dikabulkan ke nomor rekening yang ditunjuk oleh pemilik akun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
  20. Pengguna Tulungagung Pay menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bimasakti Multi Sinergi untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel dan/atau yang digunakan Pengguna Tulungagung Pay serta berhak untuk menginformasikan nama, ID Akun Tulungagung Pay, dan/atau data Transaksi Pengguna Tulungagung Pay kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Tulungagung Pay.
  21. Dengan membuka dan menggunakan Tulungagung Pay, maka Pengguna Tulungagung Pay tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
  1. Keluhan/pengaduan kepada PT Bimasakti Multi Sinergi terkait Aplikasi Tulungagung Pay hanya dapat diajukan oleh Pengguna Tulungagung Pay melalui Saluran Resmi Tulungagung Pay milik PT Bimasakti Multi Sinergi sebagaimana yang tertera dalam ketentuan ini, dan untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, PT Bimasakti Multi Sinergi berhak meminta Pengguna Tulungagung Pay untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna Tulungagung Pay dan dokumen pendukung lainnya.
  2. PT Bimasakti Multi Sinergi akan menanggapi keluhan Pengguna Tulungagung Pay sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • PENYELESAIAN SENGKETA
  1. Pengguna Tulungagung Pay setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna Tulungagung Pay dengan PT Bimasakti Multi Sinergi akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tidak mengurangi hak PT Bimasakti Multi Sinergi untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *